Perusahan Tambang Caplok Lahan Warga Tanpa Dibayar, DPRD Halteng Bereaksi

Ia menambahkan, PT Darma Rosadi II harus segera menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan warga yang belum dibebaskan. Terlebih, masyarakat Fritu telah lama mengelola lahan itu secara turun-temurun dan bisa membuktikan melalui tanaman yang mereka tanam dan pelihara.

“Sekalipun lahan itu berada dalam kawasan hutan, bukan berarti masyarakat tidak punya hak. Hak ulayat masyarakat tetap diakui dan tidak bisa diabaikan,” jelas Munadi.

BACA JUGA  Aksi Donor Darah Serentak, NasDem Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kemanusiaan

Menurutnya, keberadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi perusahaan tidak lantas memberi ruang untuk menguasai hak masyarakat tanpa ganti rugi.

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, konflik pasti tak terhindarkan. Persoalan di Fritu adalah buktinya, proses pembayaran lambat bukan semata soal dokumen kepemilikan, tetapi juga karena perusahaan berusaha menghindari kewajiban dengan dalih sudah mengantongi IPPKH,” tandas Munadi. (RJ/Red)

BACA JUGA  Gubernur Sherly Sambangi Kejati Maluku Utara, Bahas Apa?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah