Ia menambahkan, PT Darma Rosadi II harus segera menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan warga yang belum dibebaskan. Terlebih, masyarakat Fritu telah lama mengelola lahan itu secara turun-temurun dan bisa membuktikan melalui tanaman yang mereka tanam dan pelihara.
“Sekalipun lahan itu berada dalam kawasan hutan, bukan berarti masyarakat tidak punya hak. Hak ulayat masyarakat tetap diakui dan tidak bisa diabaikan,” jelas Munadi.
Menurutnya, keberadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi perusahaan tidak lantas memberi ruang untuk menguasai hak masyarakat tanpa ganti rugi.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, konflik pasti tak terhindarkan. Persoalan di Fritu adalah buktinya, proses pembayaran lambat bukan semata soal dokumen kepemilikan, tetapi juga karena perusahaan berusaha menghindari kewajiban dengan dalih sudah mengantongi IPPKH,” tandas Munadi. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!