Jenderal Bintang Dua menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan polisi pada 25 Juli 2025 terkait tindak pencurian dengan kekerasan di toko furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda dengan modus yang sama, yakni beraksi malam hari menggunakan penutup wajah, membawa senjata tajam, serta mengancam korban,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas, Direktur Reskrimum, dan Kapolres Ternate saat konferensi pers.
Waris menyebutkan, bahwa tersangka R.A melakukan pencurian di toko Al-Nizam pada 25 Juli 2025, pukul 00.30 Wit. Dimana pelaku menyusup ke toko furnitur, menikam korban sebanyak lima kali dengan pisau, lalu mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Dari lokasi tersebut, tersangka menggasak uang sekitar Rp 100 juta. Saat penggeledahan di kos pelaku di Kalumata, polisi menemukan uang tunai Rp 29,23 juta serta Rp 5,5 juta pecahan Rp 50 ribu.
Lokasi berikutnya di toko Endang pada 5 Agustus 2025, pukul 03.00 WIT. Dua belas hari kemudian, tersangka beraksi di toko sembako Endang, Gamalama. Aksi yang terekam CCTV itu membuat pelaku berhasil mencuri sekitar Rp 25 juta.
“Uang hasil pencurian kemudian digunakan membeli sepeda motor, lalu polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!