Meski demikian, Adhar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan volume material galian C yang digunakan oleh masing-masing perusahaan. Ia menegaskan BPKAD berkomitmen untuk terus menagih kewajiban tersebut. “Kami tidak akan berhenti mengejar perusahaan-perusahaan yang belum melunasi utang nilai kontrak proyek fisik. Ini adalah bagian dari potensi pendapatan daerah yang harus dikembalikan,” tegasnya
Lebih lanjut, ia memperingatkan akan membawa masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) bila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan limpahkan kepada APH agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!