Ia juga menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Ternate membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua anak mendapatkan haknya.
“Mereka (Disdik) perlu membangun sinergi dengan sekolah, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan masyarakat untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak atas pendidikan yang layak,” sarannya.
Di samping itu, Dinas Pendidikan perlu membentuk tim survei untuk melakukan pendataan kembali karena itu berkaitan dengan perencanaan jangka panjang.
“Dinas Pendidikan harus membentuk tim untuk mensurvei anak putus sekolah (ATS) di setiap sekolah yang ada di Kota Ternate, karena itu berkaitan dengan perencanaan program yang akan dijalankan kedepan. Kesalahan data juga dapat berimplikasi pada penetapan anggaran. Tapi poinnya, semua anak itu berhak untuk bersekolah, dan negara wajib menjembatani hal itu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data sementara dari Dapodik, tercatat sebanyak 353 anak di jenjang Sekolah Dasar (SD) yang dikategorikan sebagai putus sekolah pada tahun 2024. Namun, Risman menegaskan bahwa angka ini belum bisa dijadikan acuan karena kemungkinan adanya kesalahan entri data atau ketidaksesuaian informasi di sekolah.
“Misalnya, ada siswa yang pindah sekolah tapi tidak dilaporkan, itu tetap terbaca sebagai ATS oleh sistem. Atau sekolah tidak menginput data, sehingga seolah-olah siswa tersebut tidak melanjutkan pendidikan,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!