Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Bian, mengeluarkan surat edaran bernomor 800.1.11.11/3922/SETDA yang berkaitan dengan pemberitahuan persyaratan pengajuan permintaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Edaran ini dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.
Dalam edaran tersebut, Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi serta perwujudan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peraturan perundang-undangan. Ia meminta kepada para pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan beberapa langkah berikut:
Pertama; Laporan Keuangan Bulanan, dimana setiap perangkat daerah diharuskan untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna persiapan penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan. Laporan juga perlu disampaikan ke Inspektorat untuk keperluan pengawasan dan pemeriksaan, paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!