Pemkab Morotai Siapkan Stimulan untuk Kelompok Rentan, Sasar 2.280 Penerima

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, mengalokasikan bantuan sosial untuk kelompok rentan, khususnya janda dan lanjut usia (lansia), dalam program bantuan tunai tahun anggaran 2025.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, menjelaskan bahwa program ini menyasar total 2.280 penerima, yang terdiri dari 851 janda dan 1.429 lansia. “Setiap janda yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta, sedangkan lansia akan mendapatkan Rp 1 juta,” ujar Ahdad kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA  Sukseskan Pemilu 2024, KPU dan Harita Nickel Buka TPS Khusus Karyawan di Site Obi

Menurut Ahdad, ketentuan usia menjadi salah satu syarat utama penerima bantuan. Janda harus berusia minimal 35 tahun, sementara lansia harus berusia minimal 65 tahun.

Pemkab Morotai juga menegaskan bahwa tidak semua janda secara otomatis berhak menerima bantuan ini. Mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau janda yang menerima pensiun dari almarhum suami tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat.

BACA JUGA  Temui BNPB Pusat, Bupati Halsel Paparkan Program Penanganan Bencana

“Kriteria penerima telah dirancang agar bantuan benar-benar menyasar mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan memiliki tanggungan,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah