Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, mengalokasikan bantuan sosial untuk kelompok rentan, khususnya janda dan lanjut usia (lansia), dalam program bantuan tunai tahun anggaran 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, menjelaskan bahwa program ini menyasar total 2.280 penerima, yang terdiri dari 851 janda dan 1.429 lansia. “Setiap janda yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta, sedangkan lansia akan mendapatkan Rp 1 juta,” ujar Ahdad kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Menurut Ahdad, ketentuan usia menjadi salah satu syarat utama penerima bantuan. Janda harus berusia minimal 35 tahun, sementara lansia harus berusia minimal 65 tahun.
Pemkab Morotai juga menegaskan bahwa tidak semua janda secara otomatis berhak menerima bantuan ini. Mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau janda yang menerima pensiun dari almarhum suami tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat.
“Kriteria penerima telah dirancang agar bantuan benar-benar menyasar mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan memiliki tanggungan,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!