Menurutnya, setelah mendapat informasinya itu, polisi langsung melaksanakan penyelidikan. Sekitar pukul 23.50 WIT, terduga pelaku lalu berhasil diringkus polisi.
Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang diamankan antara lain, 1 Unit Motor Honda CRF dengan No Pol. DG 2543 PF yang telah dibeli menggunakan Uang hasil curian. Kemudian Uang Tunai Rp 350.000, dompet Kulit warna Hitam, 1 Buah Kunci Motor, Rokok Marlboro Filter Black sebanyak 4 Bungkus dan 1 buah Handphone Merk Vivo Y16.
“Penangkapan ini berkat bantuan masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga memudahkan tim mengamankan terduga pelaku,” tutup Wahyudin. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!