Berdasarkan data sementara dari Dapodik, tercatat sebanyak 353 anak di jenjang Sekolah Dasar (SD) yang dikategorikan sebagai putus sekolah pada tahun 2024. Namun, Risman menegaskan bahwa angka ini belum bisa dijadikan acuan karena kemungkinan adanya kesalahan entri data atau ketidaksesuaian informasi di sekolah.
“Misalnya, ada siswa yang pindah sekolah tapi tidak dilaporkan, itu tetap terbaca sebagai ATS oleh sistem. Atau sekolah tidak menginput data, sehingga seolah-olah siswa tersebut tidak melanjutkan pendidikan,” ungkapnya.
Untuk memperbaiki persoalan tersebut, Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan SD berencana akan melakukan pendataan manual langsung ke sekolah-sekolah di tahun 2025.
“Setelah proses sinkronisasi data Dapodik selesai, kami akan turun langsung ke setiap sekolah, lalu merekap data per kecamatan,” tambah Risman.
Ia juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam memperbarui data siswa secara berkala, terutama saat terjadi perpindahan jenjang pendidikan. “Banyak kasus siswa sudah melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, tapi datanya tidak ditarik oleh sekolah lanjutan. Akibatnya, sistem membaca mereka sebagai anak putus sekolah,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!