Noce juga menanggapi keluhan publik soal proses evakuasi yang dinilai lambat. Menurutnya, jika benar terjadi keterlambatan evakuasi dalam situasi kerja, maka hal itu juga termasuk bentuk pelanggaran.
“Mengenai waktu evakuasi yang disebut terlalu lama, saya masih menunggu klarifikasi dari kedua belah pihak. Tapi karena ini masuk kategori kecelakaan kerja saat jam kerja, kami akan koordinasikan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar keluarga korban bisa mengklaim haknya,” kata Noce.
Sebagai informasi, korban bernama Ikbal La Econ (21), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara. Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 24 Juli 2025. Pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam kejadian itu. Praktisi hukum sekaligus Dosen IAIN Ternate, Rahmat Hi Abdullah, turut menyoroti kasus ini dan menyebut ada dugaan pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah hukum. (RAF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!