Sebelumnya, pada Sabtu (26/7) pekan kemarin, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, yang diketahui telah beroperasi tanpa izin sejak 2014.
Temuan ini disampaikan Nurjaya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi seluas 1,1 hektare yang dikelola oleh seorang warga bernama Amir Hoda. “Berdasarkan hasil sidak, aktivitas galian C ini jelas ilegal. Tidak ada dokumen perizinan, namun pengangkutan pasir dan tanah tetap berlangsung hingga hari ini,” kata Nurjaya saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya dimiliki warga, namun kemudian diserahkan kepada pihak kedua, yakni Amir Hoda, untuk dikelola sebagai tambang galian C. Pihak pengelola sendiri, lanjut Nurjaya, secara terbuka mengakui bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Atas dugaan ini, ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar segera turun tangan dan melakukan penyelidikan.
“Ini sudah menyentuh ranah hukum. Saya minta polisi tidak tinggal diam. Aktivitas seperti ini jelas melanggar Undang-Undang dan harus ditindak,” tegasnya. (Mg01/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!