Fraksi PKB Minta Pemkot Ternate Seriusi Galian C Ilegal di Kalumata

Sebelumnya, pada Sabtu (26/7) pekan kemarin, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, yang diketahui telah beroperasi tanpa izin sejak 2014.

Temuan ini disampaikan Nurjaya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi seluas 1,1 hektare yang dikelola oleh seorang warga bernama Amir Hoda. “Berdasarkan hasil sidak, aktivitas galian C ini jelas ilegal. Tidak ada dokumen perizinan, namun pengangkutan pasir dan tanah tetap berlangsung hingga hari ini,” kata Nurjaya saat diwawancarai sejumlah wartawan.

BACA JUGA  Cuaca Ekstrim, KSOP Pelabuhan Sanana Menunda Keberangkatan Kapal

Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya dimiliki warga, namun kemudian diserahkan kepada pihak kedua, yakni Amir Hoda, untuk dikelola sebagai tambang galian C. Pihak pengelola sendiri, lanjut Nurjaya, secara terbuka mengakui bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Atas dugaan ini, ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar segera turun tangan dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Kasus Korupsi SSO Sula, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi dan Tersangka

“Ini sudah menyentuh ranah hukum. Saya minta polisi tidak tinggal diam. Aktivitas seperti ini jelas melanggar Undang-Undang dan harus ditindak,” tegasnya. (Mg01/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah