Lebih lanjut, Farijal menekankan dampak sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh aktivitas galian C yang ilegal ini, yang berujung pada masalah kesehatan dan infrastruktur masyarakat. Ia juga menduga bahwa galian C tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL, yang seharusnya menjadi syarat untuk memenuhi perizinan.
“Pemerintah Kota Ternate harus serius menangani masalah ini. Jika perlu, hentikan sementara seluruh aktivitas galian dan sita semua alat yang beroperasi,” serunya.
Farijal menambahkan bahwa masalah ini lebih dari sekadar administrasi, melainkan menyangkut ketidakpatuhan dan dugaan pelanggaran hukum.
Ia merujuk kepada beberapa regulasi yang berlaku, termasuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Kepmen No 114 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara juga menjadi rujukan terkait kelalaian perusahaan dalam mengurus perizinan.
“Kami menunggu tindakan dari Pemerintah Kota Ternate dalam menjaga komitmen terhadap keselamatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup di daerah ini,” tutupnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!