Sebanyak 1.650 Bidang Tanah Milik Warga Halsel Telah Bersertifikat, Bupati Bassam : Berkat Program PTSL

Labuha, Maluku Utara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengalami penyesuaian alokasi. Dari target awal sebanyak 2.000 bidang tanah, jumlah tersebut dikurangi menjadi 1.650 bidang menyusul kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. 

Kepala Kantor Pertanahan Halsel Drs. Winarno Nuswantoro, M.Si mengatakan bahwa pihaknnya akan berkolaborasi dalam mewujudkan perlindungan kepemilikan tanah.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka untuk menghadirkan kepastian kepemilikan tanah dalam menjamin hak masyarakat atas tanah,” ungkap Winarno di acara yang dipusatkan di Aula kantor bupati, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menjelaskan bahwa beberapa desa ditetapkan sebagai prioritas pelaksanaan program PTSL tahun ini. Desa Yaba tercatat memiliki 99 bidang tanah yang akan didaftarkan, terdiri dari 5 bidang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dan 94 bidang milik masyarakat. Kemudian di Desa Jojame mendapatkan alokasi 160 bidang tanah, dengan rincian 2 bidang milik pemerintah dan 158 bidang milik warga.

BACA JUGA  Pelatihan Program 7 Dimensi, DP3AKB Halsel Ajak Warga Peduli Kelompok Lansia

Berikutnya Desa Geti Lama mencatat 16 bidang tanah, terdiri dari 1 bidang milik pemerintah dan 15 milik masyarakat, sementara Desa Geti Baru memiliki 49 bidang, terdiri dari 2 bidang milik pemerintah dan 47 milik warga. Desa Gayap mendapat alokasi 26 bidang tanah.

Selain program PTSL, Pemkab Halsel juga telah menerbitkan 8 sertifikat hak atas tanah untuk aset milik pemerintah daerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi penataan dan pengamanan aset daerah agar memiliki legalitas yang jelas.

BACA JUGA  Buka Layanan Posbakum Keliling, Pengadilan Agama Ternate Kerjasama dengan Dukcapil

Bupati Bassam menegaskan bahwa pengelolaan aset tanah yang tertib dan legal merupakan pondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan. Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat pelaksanaan PTSL di Halsel.

“Semangat besar ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah mereka,” tutup Bassam. (RAF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah