Sanana, Maluku Utara – Ratusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula, terancam gagal diangkat menjadi pegawai oleh Pemerintah Daerah.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado resmi memblokir seluruh layanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula akibat tidak diumumkannya hasil seleksi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemblokiran dilakukan lantaran instansi terkait, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula, tidak mengumumkan hasil seleksi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kepada instansi yang tidak melaksanakan pengumuman hasil seleksi PPPK, sanksi tegas dari kami adalah pemblokiran layanan kepegawaian,” tegas Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKN Regional XI Manado, Tony Munayang, saat dikonfirmasi Komisi I DPRD Kabupaten Sula Safrin Gailea melalui sambungan telepon di hadapan massa aksi, dari PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sula, Selasa (22/07/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!