Safri juga menekankan bahwa daerah tidak harus menunggu bantuan dari BNPB pusat tanpa mengambil langkah-langkah cepat untuk warga yang terdampak musibah bencana. “Setelah kami melihat berbagai skema penanganan ganti rugi atas peristiwa bencana, memang belum ada data pasti. Namun, pendataan sementara sedang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh BPBD Halsel dan akan diusulkan ke BNPB pusat. Walaupun proses ini membutuhkan waktu yang lama, daerah juga harus mengambil langkah cepat untuk minimal mengganti sebagian kerugian,” tambah Safri.
Menurut politisi PKB tersebut, rencana rapat akan dilakukan sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025.
“Kami berencana untuk mengadakan rapat sebelum pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan dimulai, agar kita dapat mengetahui secara pasti kebutuhan masing-masing dinas dan penanganan bantuan bagi mereka yang terdampak banjir. Bukan hanya di wilayah Kecamatan Bacan, namun secara keseluruhan,” tutup Safri.
Sebagai informasi, bencana yang menimpa lima desa di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, pada tanggal 21 Juni 2025 lalu akibat hujan lebat yang menyebabkan luapan Sungai Inggoi dan Kali Amasing. Bencana banjir ini mengakibatkan ribuan rumah penduduk terendam banjir, dan memaksa kurang lebih 2.500 warga mengungsi. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!