Adapun pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 1.241 perkara.
Kemudian melawan arus sebanyak 88 perkara, melebihi batas kecepatan sebanyak 35 perkara, menggunakan HP saat berkendara sebanyak 33 perkara, pengendara di bawah umur sebanyak 5 perkara dan berkendara di bawah pengaruh alkohol sebanyak 3 perkara.
Sedangkan pelanggaran mayoritas para pengemudi roda empat atau lebih adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 208 perkara, melawan arus sebanyak 7 perkara, melebihi batas kecepatan sebanyak 2 perkara dan menggunakan HP saat berkendara sebanyak 7 perkara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!