Ia menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri power ampli dari dashboard mobil milik korban. Tidak berhenti di situ, Resmob melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana lain yang juga dilakukan oleh pelaku.
Disebutkan, bahwa pelaku mengaku telah melakukan pencurian beberapa unit handphone di sejumlah kelurahan, dan menjualnya kepada warga di Kelurahan Kota Baru.
Tak lama berselang, pada Minggu dini hari pukul 00.30 WIT, tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut, termasuk satu unit handphone Vivo Y15s warna biru dan satu unit power ampli merk Performa 1200 watt warna perak. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sedikitnya ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kelurahan, yakni Gambesi, Mangga Dua, Salero, Tanah Raja, Tanah Tinggi, Jati, Takoma, Toboko, Kota Baru, Bastiong dan Akehuda.
Kapolsek perempuan ini menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun TKP tambahan. “Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang agar segera melapor ke Polsek Ternate Selatan,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!