Selain itu ada juga dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017.
Pinjaman Pemkab Halsel ke PT. SMI dilakukan pada 28 Desember 2017 silam, ditandatangani oleh Bupati Bahrain Kasuba dan Emma Sri Martini selaku Dirut PT. SMI.
Total pinjaman tersebut sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu lima tahun yang dicairkan mulai 2018 dan pembayaran mulai tahun 2019.
Dana ini sendiri direncanakan untuk proyek pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Terbaru, mengenai kasus ini, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya Eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH alias Ahmad beserta dua konsultan berinisial MMN alias Munawar serta MA alias Musalaf.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berdasarkan surat penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025 dan Nomor S Tap/03/VI/2025 serta Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. yang ditandatangani Kombes Pol. Asri Effendy, mantan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!