Usai Dilantik, Dirreskrimsus Polda Malut Edy Wahyu Bocorkan Penanganan Kasus yang Tertunggak

Disinggung mengenai belakangan ini banyaknya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara, ia juga tegaskan akan melihat data dan menganalisis temuannya. “Kami lihat datanya dulu dan analisa temuan itu seperti apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus yang tertunggak di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara antara lain, kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Taliabu Tahun 2017 dengan tersangka tunggal inisial ATK alias Agusmawati.

Kasus yang sudah lama ditangani ini terkesan hanya bolak balik dari meja penyidik Polda dan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahkan kasus ini sendiri sesuai supervisi dari KPK RI disarankan agar ada penambahan tersangka lain.

BACA JUGA  Polda Malut Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas Pasca PSU Halut

Namun kasus pemotongan DD Taliabu per desa Rp 60 juta untuk 70 desa di Taliabu itu belum juga ada kepastian hukum, padahal kasus ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK Malut capai Rp 1 miliar.

Masih pada kasus di Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu dugaan korupsi proyek Jalan Ngele-Lede dimana jalan rabat beton itu dikerjakan Tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD induk Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 16 miliar lebih. Sesuai LHP BPK Perwakilan Maluku Utara kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 13 miliar. Saat ini status kasus sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA  Hasil Sidang Kode Etik Oknum Polisi Selingkuh Diprotes Istri Sah, Ini Penjelasan Polda Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah