Adapun rapat paripurna DPRD pada Senin (14/7/) tetap meski tanpa dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025. Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Ikbal Ruray dan selanjutnya ditutup dengan tujuan agar di kemudian hari apabila terdapat kesalahan dalam dokumen APBD maka DPRD Malut menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan legislatif.
“Yang siapkan dokumen KUA-PPAS Perubahan adalah pemerintah, jika kita tidak siapkan paripurna, dan tiba-tiba dokumen datang salahnya ke kita. Nah, hari ini kita sudah siapkan ruang hanya pemerintah saja yang mengabaikan jadwal tersebut,” singgungnya.
Saat disentil soal ketidakhadiran pihak eksekutif di rapat paripurna karena ada tak ada lagi perubahan anggaran, dirinya meminta wartawan menanyakan langsung ke Sekprov dan Kepala Bappeda. “Nanti kalian tanya ke Pak Sekprov dan kepala Bappeda, biar mereka yang memberi penjelasan,” tandasnya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!