Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, juga meminta Disperindag untuk mengkaji ulang klasifikasi pedagang di pasar. Ia menjelaskan bahwa dalam klasifikasi satu, tarif lapak yang dikenakan mencapai Rp 3.000 per meter persegi per hari, yang hasilnya dalam sebulan bisa melebihi Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
“Para pedagang merasa terbebani karena dalam satu bulan bisa dibayar sampai 1 juta lebih, bahkan ada yang mencapai 2 juta, dan itu sangat mempengaruhi pendapatan mereka,” ungkap Farijal, Rabu (23/4).
Hal yang sama juga terjadi di kawasan kuliner Pandara Kananga, di mana beberapa pedagang mengeluhkan sepinya pengunjung, sehingga sulit untuk membayar biaya sewa lapak bulanan sebesar Rp 800 ribu.
Dengan kondisi yang dihadapi para pedagang, Pemerintah Kota Ternate diharapkan dapat segera mencari solusi yang adil dan bijaksana agar tidak memberatkan pedagang dalam menjalankan usahanya.
“Kami berharap pemerintah kota Ternate dapat segera menyikapi hal ini. Disperindag diminta untuk mengambil langkah cepat,” tegas Farijal. (Mg01/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!