Ikbal juga mengungkapkan saat rapat bersama dengan Komisi III, BPBJ mengklaim sudah melayangkan surat kepada OPD agar segera memasukkan dokumen lelang.
“Tapi itu sudah beberapa bulan yang lalu disampaikan, sehingga OPD juga ada alasan karena pergeseran tidak pernah putus,” sambungnya.
Ikbal menilai, terkadang OPD acapkali dipusingkan dengan persoalan lelang. Sebab, ketika dokumen diajukan, ada lagi kebijakan pergeseran anggaran. Dirinya lantas mengkhawatirkan jangan sampai hal ini disengajai untuk memperlambat proses lelang.
“Apakah ini memang tidak ada ketegasan dari Gubernur? Yang bertanggung jawab kan Gubernur, dan wakil Gubernur, ada Sekda dan ada juga asisten Gubernur, sekarang tinggal panggil OPD karena semua pergeseran sudah selesai. Saya khawatir jangan-jangan OPD sudah tidak lagi bersedia sehingga sengaja memperlambat proses ini, jadi harus tanya ke mereka,” pungkasnya. (*RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!