Bobong, Maluku Utara – Aktivitas Galian C di Taliabu telah menjadi sorotan utama dalam diskusi publik dan forum parlemen di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menanggapi isu ini, Mislan Syarif, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, menekankan pentingnya mempermudah akses masyarakat dalam proses perizinan.
“Jika ada hal-hal yang masih belum sesuai dengan aturan, kami mencari solusi untuk membimbing mereka mendapatkan legalitas berusaha sesuai dengan regulasi dan UU yang berlaku,” ungkap Mislan, Sabtu (05/07/2025).
Menurutnya, seringkali di daerah, para pengusaha galian C tidak mengikuti aturan bukan karena keengganan, melainkan ketidaktahuan mereka mengenai kebijakan yang ada. “Apalagi sekarang, semua perizinan dilakukan secara online, sehingga sangat diperlukan pengetahuan untuk melaksanakannya,” lanjutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!