Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bambang, membenarkan bahwa pekerjaan telah mengalami dua kali adendum kontrak. Adendum pertama dilakukan pada Februari 2025, sementara adendum kedua dilakukan pada Juli 2025.
“Paket ini sudah dua kali kami adendum, pertama pada Februari, kemudian yang kedua pada bulan Juli. Proyek ini dikerjakan oleh CV Yastira Media Majang,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan utamanya disebabkan oleh sulitnya akses jalan ke lokasi proyek, yang diperparah oleh banjir yang sempat melanda kawasan tersebut.
“Kondisi jalan memang sulit dilalui, dan beberapa waktu lalu juga sempat terjadi banjir, itu yang jadi hambatan utama sehingga kami lakukan adendum,” katanya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!