Dia mengungkapkan banyak masalah yang masih belum teratasi di sana, termasuk adanya laporan mengenai pengeluaran seorang anak berusia 17 tahun dari panti asuhan. “Memang benar sesuai SOP yang ada, anak berusia 17 tahun sudah dianggap dewasa dan tidak bisa tinggal di panti asuhan lagi,” ungkap Muhajirin.
Dia menambahkan bahwa keterbatasan anggaran dari Dinas Sosial menjadi hambatan dalam penanganan masalah tersebut. Sebagai langkah solusi, Komisi IV berencana turun langsung ke UPTD Panti Asuhan milik Pemprov untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.
“Kami dari Komisi IV akan melakukan konfirmasi langsung ke UPTD untuk memastikan agar informasi yang kami terima bisa berimbang,” tutupnya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!