Selundupkan Cap Tikus dari Manado, Polres Sula Ringkus Dua Pelaku, Satu di Antaranya Wanita

Saat ini, kedua pelaku diamankan di ruang Sat Samapta Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan peredaran miras ilegal tersebut.

Ruslan menambahkan, jika hasil pemeriksaan dan berkas perkara kedua telah rakampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Sula untuk proses sidang.

“Selanjutnya, para pelaku akan diperiksa oleh Kanit Tipiring. Setelah pemeriksaan selesai dan berkas lengkap, tinggal menunggu waktu sidang,” pungkasnya. (RMT/Red)

BACA JUGA  KP3 Sanana Amankan 480 Botol Cap Tikus dari Barcelona 01
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah