Saat ini, kedua pelaku diamankan di ruang Sat Samapta Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan peredaran miras ilegal tersebut.
Ruslan menambahkan, jika hasil pemeriksaan dan berkas perkara kedua telah rakampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Sula untuk proses sidang.
“Selanjutnya, para pelaku akan diperiksa oleh Kanit Tipiring. Setelah pemeriksaan selesai dan berkas lengkap, tinggal menunggu waktu sidang,” pungkasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!