Sanana, Maluku Utara- Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Sula kembali gagalkan penyelundupan minuman keras jenis captikus di atas kapal KM. Barcelona 01 di Pelabuhan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (01/08/2021).
Ratusan botol miras tradisional itu ditemukan Bripka Mahlil dan Bripka Armansyah B Kilian saat (anggota KP3 Pelabuhan Sanana) melakukan operasi KRED Miras dan Narkoba di atas KM. Barcelona 01.
Seperti diungkapkan Kabag OPS Polres Sula, AKP. Mirzan Yasin, S.H, saat diwawancarai awak media di Pelabuhan sanana , Minggu (01/08/2021), bahwa ketika petugas KP3 memeriksa barang bawaan penumpang di atas KM. Barcelona 01, ditemukan ratusan botol miras tradisional Cap Tikus diisi dalam karung.
“Tadi anggota kami gagalkan penyelundupan miras Cap Tikus sebanyak 480 botol di atas kapal KM. Barcelona 01. Minuman haram itu diisi dalam karung bermerek ninja yang akan dikirim ke Ambon dari Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara,” terang Kabag Ops.
Dijelaskan, pada saat diinterogasi, pihak kapal KM. Barselona 01 mengaku tidak mengetahui pemilik barang haram itu. Nakhoda kapal beralasan saat pemuatan dirinya tidak berada di kapal.
“Setelah kami interogasi pihak Nakhoda KM. Barcelona 01 mengaku tidak tau ada barang haram di kapalnya, karena saat pemuatan dia tidak berada di kapal,” ungkap AKP. Mirzan.
Meski begitu, sambung AKP Miirzan, nakhoda menyebut barang haram yang ditemukan petugas tersebut tercatat dalam manifes atas nama X sebagai pemilk.
Atas temuan ratusan botol miras tersebut, lanjut AKP Mirzan, pihaknya memberikan teguran dan peringatan keras kepada Nakhoda KM. Bareslona 01. “Jika pada waktu lain petugas menemukan lagi barang haram dalam bentuk apa saja di atas KM. Barcelona, maka Nakhodanya akan diberi sanksi,” tandas AKP. Mirzan.
Dikonfirmasi terpisah, Nakhoda KM. Barcelona 01, Dikson, mengaku tidak mengetahui pemilik ratusan botol Cap Tikus itu, dan pihaknya tidak mungkin membuka dan mengecek barang bawaan penumpang atau barang kiriman (titipan)
“Kami tidak tahu pemilik barang haram ini, secara aturan kami tidak berhak membuka barang milik penumpang, baik barang kiriman maupun barang bawaan. Kami berpatokan pada pelabuhan akhir karena tidak ada yang menjemput barang itu di Pelabuhan Sanana sehingga kami simpulkan barang ini dikirmkan ke pelabuhan terakhir yakni pelabuhan Ambon,” terangnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!