Korban Banjir di Halsel Telah Dipulangkan, Kepala BPBD : Masa Tanggap Darurat Tetap Diperpanjang

Lima titik posko yang disediakan oleh pemerintah daerah akan dikoordinasikan oleh pemerintah desa masing-masing. Selain itu, waktu tanggap darurat juga diperpanjang selama 14 hari mulai dari 22 Juni hingga 7 Juli 2025, untuk memastikan semua kebutuhan warga terpenuhi.

“Posko yang kami buat tersebar di Desa Amasing Kota Utara, Desa Amasing Kota, Desa Amasing Kota Barat, Desa Amasing Kali, dan Desa Labuha. Waktu tanggap darurat kami perpanjang hingga minggu depan sembari melihat perkembangan yang ada,” imbuhnya.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana Desa Tobaru Halsel Mulai Diusut

Ketika ditanya tentang progres penanganan bencana di luar ibu kota kabupaten, Aswin menyatakan bahwa pihaknya akan membagi tim untuk melakukan pendataan di wilayah Pulau Bacan. Mengenai bantuan yang diterima, ia menjelaskan bahwa sebagian berasal dari perusahaan dan dunia usaha perbankan.

“Untuk penanganan bencana di luar wilayah Pulau Bacan, dalam waktu dekat kami akan membagi tim untuk dilakukan pendataan. Mengenai sumbangan, ada dari pihak perusahaan dan juga dari dunia usaha perbankan serta pihak-pihak lain,” tutup Aswin.

BACA JUGA  APBD Pemprov Malut 2026 Dirancang Turun

Sebagai informasi, bencana yang menimpa lima desa di Pulau Bacan terjadi pada Minggu, 21 Juni 2025, akibat hujan lebat yang menyebabkan luapan Sungai Inggoi dan Kali Amasing. Pemerintah setempat kemudian mengambil langkah untuk mengevakuasi korban ke sejumlah fasilitas seperti perkantoran, sekolah dan rumah ibadah. (RAF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah