Peraturan yang Mendukung Transparansi
Penerapan tiket elektronik ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 19 tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan tiket elektronik untuk penyeberangan angkutan. Menurut Lutfi, regulasi ini bertujuan untuk mempermudah calon penumpang sekaligus mengurangi praktik percaloan.
“Setiap pembelian tiket harus mencantumkan nomor identitas, seperti KTP. Saat tiba di pelabuhan, petugas akan memeriksa kesesuaian antara nomor tiket dan identitas. Jika tidak sesuai, calon penumpang tidak akan naik ke kapal,” tegasnya.
Dukungan Positif dari Calon Penumpang
Implementasi kebijakan ini mendapat respon positif dari masyarakat. Astri, seorang penumpang yang akan berangkat menggunakan KM. Dorolonda menuju Bitung pada tanggal 22 Juni 2025, menyatakan bahwa sistem digitalisasi tiket sangat membantu.
“Sekarang kami bisa membeli tiket kapan saja selama kursi masih tersedia, tanpa perlu mengantri di loket. Proses verifikasi boarding pass juga menjadi lebih cepat,” ungkap Astri.
Dengan langkah yang diambil oleh PT. Pelni Cabang Ternate, diharapkan kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan laut semakin meningkat, serta masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik tanpa khawatir terkena calo. (*RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!