Daruba, Maluku Utara – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Pulau Morotai. Seorang perempuan berinisial NH alias Lily (25) melaporkan suaminya berinisial MMF alias Farid ke Polres Pulau Morotai atas dugaan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (19/6), sekitar pukul 21.00 WIT di kediaman mereka di Perumahan Kilo 5, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, insiden terjadi saat ia bermaksud mengambil barang-barangnya dari rumah, di tengah proses perceraian yang sedang berjalan di pengadilan.
“Saya datang ditemani dua teman perempuan. Saat hendak mengambil barang, suami langsung menghadang, mencekik, lalu memukul saya,” ujar Lily saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Lily mengaku setelah terjatuh ke lantai, dirinya masih mendapatkan kekerasan berupa injakan di beberapa bagian tubuh. Saat mencoba melarikan diri ke mobil yang dibawanya, ia mengaku kembali ditarik dan diseret oleh pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya