Buntut Ini, Pemkab Halsel Cabut Izin Satu Pangkalan Minyak Tanah di Joronga

Labuha, Maluku Utara – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Halmahera Selatan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi penghentian operasional kepada pangkalan minyak tanah (Mita) Al-Gibran yang berlokasi di Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga. 

Pangkalan minyak yang berkontrak dengan PT Babang Raya itu, dilaporkan tidak menyalurkan minyak tanah subsidi alias tidak menjual ke warga selama menjalankan usaha di Desa Kurunga.

BACA JUGA  Ketua Bawaslu Ternate: Penyaluran DID Akan Diawasi

Menurut Kabid Perdagangan Diskoperindag Halmahera Selatan, Nurbaiti Karmila, laporan dari Kepala Desa tersebut ditindaklanjuti dengan cepat. Meski begitu, ia tak menyebutkan BBM subsidi milik pangkalan tersebut dijual kemana selama menjalankan usaha.

“Kepala Desa melaporkan dengan membuat surat resmi ke Diskoperindag. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah