Labuha, Maluku Utara – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Halmahera Selatan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi penghentian operasional kepada pangkalan minyak tanah (Mita) Al-Gibran yang berlokasi di Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga.
Pangkalan minyak yang berkontrak dengan PT Babang Raya itu, dilaporkan tidak menyalurkan minyak tanah subsidi alias tidak menjual ke warga selama menjalankan usaha di Desa Kurunga.
Menurut Kabid Perdagangan Diskoperindag Halmahera Selatan, Nurbaiti Karmila, laporan dari Kepala Desa tersebut ditindaklanjuti dengan cepat. Meski begitu, ia tak menyebutkan BBM subsidi milik pangkalan tersebut dijual kemana selama menjalankan usaha.
“Kepala Desa melaporkan dengan membuat surat resmi ke Diskoperindag. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!