Untuk memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Desa Kurunga, Diskoperindag telah mengganti pangkalan tersebut dengan pangkalan lain yang akan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.
Karmila menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya. “Ini bentuk komitmen pemerintah daerah melalui Diskoperindag dalam memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat,” tegasnya.
Terkait dengan pencabutan izin usaha pangkalan Al-Gibran, Karmila menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap koordinasi. Ia menekankan bahwa sanksi akan terus dikenakan kepada pangkalan minyak yang tidak memenuhi kewajiban mereka untuk melayani masyarakat atau melakukan praktik penimbunan BBM.
“Kami tidak pandang bulu, kalau salah kami sikat. Karena minyak tanah ini salah satu kebutuhan dasar masyarakat, dan pemerintah hadir untuk memastikan kebutuhan itu terpenuhi,” tandas Karmila. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!