Buntut Ini, Pemkab Halsel Cabut Izin Satu Pangkalan Minyak Tanah di Joronga

Untuk memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Desa Kurunga, Diskoperindag telah mengganti pangkalan tersebut dengan pangkalan lain yang akan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat. 

Karmila menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya. “Ini bentuk komitmen pemerintah daerah melalui Diskoperindag dalam memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Internet jadi Pemicu Tingginya Angka HIV/AIDS di Kota Ternate

Terkait dengan pencabutan izin usaha pangkalan Al-Gibran, Karmila menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap koordinasi. Ia menekankan bahwa sanksi akan terus dikenakan kepada pangkalan minyak yang tidak memenuhi kewajiban mereka untuk melayani masyarakat atau melakukan praktik penimbunan BBM.

“Kami tidak pandang bulu, kalau salah kami sikat. Karena minyak tanah ini salah satu kebutuhan dasar masyarakat, dan pemerintah hadir untuk memastikan kebutuhan itu terpenuhi,” tandas Karmila. (RAF/Red)

BACA JUGA  Komisi II DPRD Sula Minta Disperindagkop Terbuka Soal Data Pedagang Pasar Basanohi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah