Hairil menegaskan bahwa sesuai aturan, proses lelang ditetapkan paling lambat dalam waktu 40 hari, yang diperkirakan jatuh pada bulan Agustus. Namun dengan adanya keterlambatan dari beberapa OPD, hal ini dapat berdampak pada waktu yang dibutuhkan oleh BPBJ untuk melakukan lelang fisik, yang memerlukan tambahan waktu sekitar 15 hari.
“Jadi lelang perencanaan ini 40 hari, dan hari ini OPD belum memasukkan dokumen, sementara 40 hari jatuh di bulan Agustus. Setidaknya harus punya kesiapan mulai sekarang karena kita akan melakukan lelang fisik yang jatuh sekitar 14 sampai 15 hari, artinya sekitar dua bulan,” terangnya.
Keterlambatan dalam pemasukan dokumen lelang berpotensi mengganggu pekerjaan di lapangan serta kinerja OPD. Jika dokumen tidak dimasukkan tepat waktu, maka proses lelang fisik juga akan terpengaruh.
“Kalau terlambat memasukan dokumen, maka pekerjaan di lapangan akan mengalami keterlambatan, jadi diharapkan kepada OPD agar mempercepat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses lelang, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap proses kinerja OPD terkait,” ungkapnya.
Menindaklanjuti permintaan KPK, Hairil berharap semua OPD, baik yang terkena efisiensi maupun tidak, untuk segera menyampaikan surat Gubernur Sherly yang meminta agar proses lelang dipercepat. Ia juga berencana meminta surat kedua dari Sekretaris Provinsi Malut, Syamsuddin Abdul Kadir, terkait dengan pengajuan dokumen ke BPBJ.
“Instruksi surat Gubernur juga sudah jelas kemarin, bagi OPD yang tidak terkena efisiensi, harus segera dipercepat lelang. Dan sekarang saya sudah meminta surat kedua lagi dari pak Sekprov supaya OPD memasukan dokumen lelang ke BPBJ,” tandasnya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!