Maba Maluku Utara- Status Alen Goeslaw dan Iwan Asep Hasanudin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di ujung tanduk.
Dua terdakwa korupsi pembagunan Stadion Kota Maba itu akan di putuskan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mendapatkan salinan putusan atas kasus yang menjerat kedua ASN itu.
Sebelumnya dalam kasus yang menjerat para pelaku tersebut, keduanya di tuntut hukuman pidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
Meski telah dijatuhi vonis oleh pengadilan, Pemkab Halmahera Timur hingga saat ini belum mendapatkan salinan putusan yang akan digunakan sebagai dasar pemecatan kedua ASN itu.
Kepala BKD Haltim, Ismail Mahmud, dikonfirmasi di kantor Bupati mengatakan terkait nasib kedua ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena harus menunggu surat putusan resmi dari pengadilan.
“Kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan untuk melakukan tindaklanjut atas status mereka,” jelasnya, Senin (31/10/2022).
Kata dia, dasar untuk melakukan pemecatan ASN yang berstatus terpidana korupsi tersebut harus di dasarkan atas surat salinan putusan pengadilan. “Jadi kita masih menunggu surat itu, kalau sudah ada pasti kita proses secepatnya,” katanya.
Meski belum ada salinan putusan, Ismail mengaku pihaknya telah menonaktifkan keduanya dari status mereka sebagai abdi negara di Pemerintah Halmahera Timur. “Keduanya sudah kita nonaktifkan sejak mereka di tahan oleh kejaksaan,” tandasnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!