Sebagai informasi, Lurah di Kota Ternate, inisial RA alias Amat resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian belasan handphone milik warga.
Lurah yang bertugas di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara itu, ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Ternate pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Aksi pencurian handphone ini terjadi di Kelurahan Mangga Dua Ternate Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis 10 April 2025, sekitar sore hari. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!