Pengusaha Morotai yang Jual MinyaKita Keluar Daerah Sebut Tak Langgar Aturan, Kadisperindag Bilang Begini

Namun, Denny juga mengakui kekeliruannya karena belum sempat melakukan koordinasi resmi dengan dinas terkait mengenai distribusi tersebut. “Saya akui, belum sempat koordinasi dengan Dinas Perindagkop soal pengiriman ini,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Jufri Kube, meminta agar setiap pengusaha tetap menjamin ketersediaan MinyaKita di daerah.

BACA JUGA  Ini Hakim Pengganti yang Pimpin Sidang Lanjutan Kasus Suap Eks Gubernur Malut Cs 

“Bapak harus bisa jamin stok di Morotai agar tidak terjadi inflasi,” ujarnya di hadapan Denny.

Jufri juga mengingatkan bahwa setiap distribusi ke luar daerah harus mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. “Kalau dijual ke luar Morotai, wajib sesuai harga HET. Jika tidak, saya tidak bertanggung jawab atas konsekuensinya,” tegasnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  Rekomendasi MK, PKS Sebut PAN Paham Peta Politik 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah