Daruba, Maluku Utara – Penjualan MinyaKita dari Pulau Morotai ke Tobelo, Halmahera Utara memicu perhatian publik. Adalah Denny Lauwyanto alias Ko Pondeng, pengusaha yang disebut-sebut menjual MinyaKita ke luar daerah menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar aturan selama masih berada dalam lingkup Provinsi Maluku Utara.
“Penjualan ke luar Morotai, selama masih dalam skop Maluku Utara, itu bisa dilakukan karena tidak ada larangan secara aturan,” kata Denny saat menghadiri pertemuan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) di kantor dinas ini, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, distribusi MinyaKita tidak terikat wajib masuk ke daerah tertentu, sehingga dapat dialihkan ke wilayah lain jika tidak diserap oleh daerah tujuan awal. “Kalau Papua menolak, daerah lain bisa ambil. NTT tolak, Morotai bisa ambil. Artinya distribusi bersifat fleksibel,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!