Ia juga menyebutkan bahwa pada tahap awal seleksi PPPK, pendaftaran hanya memerlukan KTP dan foto, dan proses verifikasi dilakukan otomatis oleh sistem.
“Mereka yang mendaftar lewat jalur non-database seperti Naswin hanya menggunakan KTP dan foto. Tidak ada dokumen tambahan di awal. Verifikasi dokumen dilakukan setelah masuk tahap administrasi atau ‘paruh waktu’,” jelasnya.
Pada tahap itulah, menurut Basirun, akan dipastikan apakah peserta memiliki keterkaitan dengan partai politik atau tidak.
“Setelah masuk ke tahap administrasi lengkap, baru diverifikasi dokumen-dokumennya, termasuk pernyataan tidak menjadi anggota partai politik. Jadi, kalau Naswin tetap ingin ke DPRD, maka dia harus lepas dari PPPK,” tegasnya.
Ia pun menggarisbawahi bahwa keputusan pengangkatan Naswin sebagai anggota DPRD sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pemerintah daerah. “Kalau soal dia masuk DPRD, itu bukan urusan pemda. Itu murni ranah KPU dan partainya,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!