Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Basirun Umaternate, menegaskan bahwa Naswin harus memilih salah satu, menjadi anggota DPRD atau menerima penempatan sebagai PPPK, jika dinyatakan lulus.
“Kalau Naswin memilih menjadi anggota DPRD, maka ia harus mengundurkan diri dari PPPK. Tidak boleh merangkap. Ini aturan tegas dalam sistem ASN,” kata Basirun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).
Basirun menjelaskan bahwa status Naswin saat ini masih sebatas sebagai calon PPPK, sebab hasil seleksi belum diumumkan. Ia juga menekankan bahwa status keanggotaan dalam partai politik menjadi poin penting yang harus ditinggalkan ketika seseorang resmi diangkat menjadi ASN atau PPPK.
“Dalam ketentuan ASN dan PPPK, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya menyatakan tidak terlibat dalam partai politik,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!