Status Ganda Naswin Rowo, BKD Morotai : Pilih PPPK Atau Anggota DPRD?

Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Basirun Umaternate, menegaskan bahwa Naswin harus memilih salah satu, menjadi anggota DPRD atau menerima penempatan sebagai PPPK, jika dinyatakan lulus.

“Kalau Naswin memilih menjadi anggota DPRD, maka ia harus mengundurkan diri dari PPPK. Tidak boleh merangkap. Ini aturan tegas dalam sistem ASN,” kata Basirun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).

BACA JUGA  Massa dan Polisi Bentrok, Ini Penanganan Polres Halsel Atasi Unjuk Rasa May Day Besok

Basirun menjelaskan bahwa status Naswin saat ini masih sebatas sebagai calon PPPK, sebab hasil seleksi belum diumumkan. Ia juga menekankan bahwa status keanggotaan dalam partai politik menjadi poin penting yang harus ditinggalkan ketika seseorang resmi diangkat menjadi ASN atau PPPK.

“Dalam ketentuan ASN dan PPPK, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya menyatakan tidak terlibat dalam partai politik,” terangnya.

BACA JUGA  Kapolres Imbau Warga Kota Ternate Jauhi Kampanye Hitam dan Politik Uang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah