Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menyatakan bahwa jika kebijakan Pemkot dianggap tidak relevan, maka langkah cepat harus diambil.
“Pengambilan keputusan untuk pergantian ada di ranah Pemkot, dalam hal ini Wali Kota M Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Jamian berharap keluhan terkait PAD ini ditanggapi serius oleh Pemkot di bawah kepemimpinan M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!