Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada 337 orang peserta, Selasa (27/5/2025).
Prosesi penyerahan SK dengan nomor 100.1.2.7.007/PPPK/2025 ini menandai awal pengabdian para PPPK di lingkungan instansi pemerintahan Halteng.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Tengah, Arman Alting, mengatakan bahwa 337 PPPK yang menerima SK terdiri atas 95 tenaga guru, 83 tenaga kesehatan, dan 159 tenaga teknis. Penetapan ini merupakan hasil seleksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“SK ini bukan sekedar dokumen administratif, tetapi mandat dan amanah dari negara dan rakyat. Kami berharap seluruh PPPK dapat menunjukkan dedikasi, integritas, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” ujar Arman dalam sambutannya di Aula Salahuddin Bin Talabudin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!