Ia juga menegaskan pentingnya peran PPPK dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini adalah momen pembuktian. PPPK harus menjadi garda terdepan pelayanan publik yang cepat, bersih, dan berintegritas,” tambahnya.
Penyerahan SK ini diharapkan menjadi momentum baru dalam memperkuat komitmen Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk menghadirkan birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada hasil guna menjawab kebutuhan masyarakat. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!