Sampai saat ini, kata Bassam, pihaknya belum menerima teguran dari pemerintah yang lebih tinggi terkait.
“Secara mendasar, kalau itu kemudian melanggar aturan kepegawaian pasti kita ditegur, diberikan surat. Dan kita pasti lihat secara aturan kepegawaian, kan ada ketentuan-ketentuan bentuk pidananya seperti apa, berapa lama,” kata Bupati Bassam Kasuba, usai menghadiri rapat paripurna di Aula DPRD Halmahera Selatan, Selasa malam (20/5).
Bupati menambahkan bahwa keputusannya untuk mempertahankan mantan Napi bukanlah hal baru dalam pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan. “Ini sudah terjadi sebelumnya. Ada pejabat yang dipecat akibat masalah pidana, namun ada juga yang tetap menjabat,” pungkasnya. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!