Rusli merujuk Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, serta Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 mengenai peningkatan koordinasi pengawasan di tingkat daerah, sebagai dasar hukum penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di Morotai.
Menurutnya, penguatan pengawasan ini selaras dengan misi Pemerintah Daerah Pulau Morotai dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, sehat, cerdas, produktif, berakhlak, dan berbudaya.
“Untuk mewujudkan visi ‘sehat dan cerdas’, tentu dibutuhkan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, dalam hal ini Loka POM Morotai, guna menjaga agar produk obat dan makanan yang beredar aman dan bebas dari zat berbahaya,” katanya.
Bupati berharap, melalui forum advokasi ini, akan lahir ide-ide strategis yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan dan mendorong kesadaran bersama akan pentingnya keamanan pangan dan obat-obatan. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!