Meski berkas perkara sudah sampai ke JPU, Gian mengaku para tersangka belum dilakukan penahanan. “Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menetapkan para tersangka lainnya,” ungkapnya.
Gian mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan kasus dengan menyelidiki 9 orang lainnya. Tak menutup kemungkinan, ada penambahan tersangka dalam kasus rudapaksa ini. “Kalau sudah rampung maka kita akan gelar untuk tetapkan tersangka dan ditahan bersamaan 7 tersangka sebelumnya,” sebut Gian.
Ia mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka terebut, dua di antaranya merupakan guru berstatus ASN. “Keduanya adalah PK alias Pardi, dan FA alias Fardi. PK dan FA diduga ikut serta menyetubuhi korban dengan waktu yang berbeda,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!