Labuha, Maluku Utara – Berkas tujuh (7) tersangka kasus rudapaksa siswi SMP telah diserahkan oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.
“Sudah tahap satu ke Jaksa, kita tinggal menunggu petunjuk Jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, Rabu (21/05/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!