Begitu juga terhadap tersangka lainnya. Mereka melancarkan aksi rudapaksa terhadap siswi SMP tersebut, di tempat dan waktu yang berbeda.
“Dua tersangka ini ada yang guru, kalau yang lain itu bukan ASN. Jadi kita masih lidik yang lain, karena memang kejadian (rudapaksa) itu waktunya jauh dan beda-beda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus rudapaksa siswi kelas II SMP ini dilaporkan orang tua korban ke polisi pada 2 Maret 2025. Kasus ini kemudian ditangani Polres Halmahera Selatan. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!