Sanana, Maluku Utara- Jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap dua di enam desa Kepulauan Sula kembali dipercepat.
Sebelumnya, jadwal pencoblosan, perhitungan suara ditetapkan pada 27 Desember 2021, namun dimajukan pada tanggal 23 Desember 2021, dan pelantikan pemenang pada 27 Desember 2021.
Itu disampaikan oleh Kabg Pemerintahan setda Sula, Suwandi H Gani kepada Haliyora, Kamis (09/12/2021)
Dikatakan, pendaftaran calon kepala desa ditutup pada ada Kamis (09/12/2021). “Pendaftaran Calon Kepala Desa tahap dua ke panitia Pilkades tingkat desa berakhir pada Kamis (09/12/2021) jam 12 malam (pukul 24.00) WIT,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Suwandi, panitia desa langsung menyerahkan berkas pendaftaran Cakades ke panitia kecamatan untuk di verifikasi, setelah itu panitia kecamatan menyerahkan kepada panitia kabupaten untuk memferivikasi keabsahan berkas calon kemudian diumumkan siapa yang lolos mengikuti Pilkades.
“Jadi Pantitia kabupaten hanya memferivikasi berkas cakades yang disampaikan Panitia Kecamatan untuk kemudian diumumkan siapa yang lolos. Kalau jadwal peencoblosan dan perhitungan suara pilkades yang semula ditetapkan pada 27 Desember 2021 dimajukan dan akan dilaksanakan pada 23 Desember 2021. Nanti pelantikan pada 27 Desember 202,”pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!