Dikatakan, bahwa jika dalam tahap penyelidikan terhadap 26 orang yang diamankan tersebut, penyidik tidak menemukan unsur pidana, sesuai dengan keterangan yang didapat, maka tentunya akan dikembalikan dan dijadikan sebagai saksi.
Kombes Pol. Edy menegaskan, bahwa tindakan yang diambil pihaknya ini bukan bagian dari keberpihakan pada pihak tertentu melainkan langkah untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur khususnya dan Maluku Utara umumnya tetap kondusif.
“Kehadiran kita (Polda) merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!