Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa parang, tombak dan senjata tajam lainya yang tentunya merupakan bagian dari dugaan pengancaman dan kekerasan.
Menurutnya, 14 dari 26 orang yang diamankan saat ini, adalah mereka yang melaksanakan aksi dan diduga melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas proses pertambangan. “Dugaan perampasan 18 kunci alat berat itu, dilakukan pada aksi bulan lalu oleh 14 orang,” sebutnya.
Lanjut Edy, 26 orang yang diamankan tersebut, dibawa dari Halmahera Timur ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan. “Mereka yang kita amankan ini, akan kita mintai keterangan satu-satu untuk mengetahui pasti peran mereka masing-masing,” tuturnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!