“Makanya kami meminta agar gubernur segera membayar DBH utang itu sebesar Rp 10 miliar, sehingga uangnya bisa kami alokasikan untuk kebutuhan mendesak ini. Kami masih memiliki sisa utang DBH sebesar Rp 25 miliar yang belum terbayar,” ujar James Uang di halaman kantor Gubernur Malut, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut, James menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ada dua indikator penting, pertama adalah prediksi pendapatan, dan yang kedua adalah belanja. Ia menekankan bahwa penetapan DBH pusat dan provinsi harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Apabila ada pos yang tidak terealisasi anggaran selama tahun, itu pasti akan mempengaruhi belanja di akhir tahun. Ini adalah hak kabupaten/kota, bukan sekedar mengemis kepada Pemprov,” tegas James.
Bupati juga menyatakan pengertian terhadap kondisi Pemprov saat ini, namun ia tetap berharap agar setiap dana yang tersedia dapat segera disalurkan. “Kami berharap apabila Pemprov sudah memiliki dana, segera bayar karena anggaran ini sangat dibutuhkan oleh Pemkab Halbar,” tutupnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!